Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label edukasi-hukum

Mengenal Wanprestasi dalam Hukum Perdata dan Akibat Hukumnya

Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam suatu perjanjian atau kontrak. Sederhananya, wanprestasi berarti ingkar janji. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Contoh sederhana: Kreditur sudah membayar, tetapi barang tidak dikirim Debitur tidak membayar cicilan sesuai jadwal Pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kesepakatan Isi perjanjian dilanggar secara sepihak Bentuk-Bentuk Wanprestasi Wanprestasi dapat terjadi dalam beberapa bentuk, yaitu: Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali Misalnya, tidak membayar utang meskipun telah jatuh tempo. Melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai perjanjian Contoh: kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Melaksanakan kewajiban tetapi terlambat Misalnya, pembayaran dilakukan setelah waktu yang disepakati. Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian Contoh: menjual objek perjanjian kepada pihak lain. Unsu...